FUNGSI DAN TUGAS
LSP SMKN 3 Banjarmasin memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas :
1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi,
2. Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
3. Menyediakan tenaga penguji (asesor),
4. Melaksanakan sertifikasi,
5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), Memelihara kinerja asesor
dan TUK mengembangkan pelayanan setifikasi.
WEWENANG
LSP SMKN 3 Banjarmasin memiliki kewenangan antara lain :
1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi profesi
2. Mencabut atau membatalkan sertfikat kompetensi
3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
4. Mengusulkan skema baru,
Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.