Keterangan Singkat Alur Pelaksanaan Uji Kompetensi

1. Pendaftaran

  • Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tingkat XI atau XII dan telah mendapatkan rekomendasi dari guru praktek sesuai dengan unit kompetensi yang dipersyaratkan.
  • Melengkapi isian formulir permohonan (FR-APL01) dan formulir asesmen mandiri (FR-APL02).
  • Menyerahkan persyaratan uji kompetensi:
  • Pas foto berwarna 3×4 (4 lembar).
  • Fotocopy identitas diri atau Kartu Pelajar (1 lembar).
  • Salinan rapor
  • Surat keterangan telah mengikuti praktek dari guru praktek
  • Bukti-bukti yang dimiliki yang terkait dengan praktek kerja, bila ada.2. Konsultasi Pra Asesmen
  • Asesor yang ditugaskan bertemu dengan calon peserta uji kompetensi untuk memeriksa kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi dan menjelasakan tentang skema beserta proses uji kompetensi secara keseluruhan untuk memastikan bahwa calon peserta memahami keseluruhan proses.

2. Proses Asesmen

  • Asesor melakukan verifikasi metoda untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.
  • Asesor mengorganisasikan asesmen dengan melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi,dengan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.

3. Proses Asesmen

  • Asesor mengorganisasikan pelaksanaan asesmen berdasarkan metoda dan instrumen/sumber-sumber asesmen seperti yang tercantum dalam perencanaan asesmen.
  • Skema sertifikasi pengolahan visualisasi multimedia akan diujikan dengan menggunakan Materi Uji Kompetensi sesuai SKKNI yang diujikan:
  • Uji Kompetensi menggunakan metode praktek dimana peserta harus menyelesaikan serangkaian tugas yang dipersyaratkan oleh asesor.
  • Uji Kompetensi menggunakan metode tanya jawab atau wawancara untuk memastikan bahwa peserta memiliki pengetahuan yang memadai sesuai dengan skema yang disyaratkan dan dapat menjelaskan pekerjaan yang telah diselesaikan.

4. Pengumpulan Bukti

  • Asesor melaksanakan kegiatan pengumpulan bukti serta mendokumentasikan seluruh bukti pendukung yang dapat ditunjukkan oleh asesi sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan.
  • Bukti-bukti yang diperoleh asesor selama proses uji kompetensi harus memenuhi prinsip-prinsip:
  • Valid: asesor menilai apa yang seharusnya dinilai,  bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
  • Reliabel: penilaian asesor bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
  • Fleksibel: penilaian dilakukan asesor dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat asesmen kompetensi.
  • Adil: dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.

5. Memberikan Keputusan Rekomendasi

  • Asesor merekomendasikan keputusan berdasarkan bukti-bukti langsung didapat selama proses uji kompetensi.
  • Asesor merekomendasikan keputusan kompeten (K) jika bukti-bukti yang diperoleh telah memenuhi persyaratan pengumpulan bukti dan sesuai dengan pemenuhan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
  • Asesor merekomendasikan keputusan belum kompeten (BK)

– jika bukti-bukti yang diperoleh belum memenuhi persyaratan pengumpulan bukti dan belum sesuai dengan pemenuhan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
– Bagi peserta yang direkomendasikan belum kompeten pada unit tertentu diberikan kesempatan waktu mengulang sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu yang diperlukan untuk meningkatkan kompetensi itu.

6. Kaji Ulang

  • Setelah menyampaikan rekomendasi keputusan, asesor memberikan umpan balik kepada Asesi mengenai pencapaian unjuk kerja.
  • Asesi diminta untuk memberikan umpan balik terhadap proses asesmen yang dilaksanakan (kuesioner).
  • Asesor dan Asesi bersama-sama menandatangani pelaksanaan asesmen.
  • LSP SMKN 3 BANJARMASIN menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
  • Mengambil keputusan sertifikasi
  • Melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan
  • LSP SMKN 3 BANJARMASIN sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.
  • LSP SMKN 3 BANJARMASIN menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan kompeten di semua unit kompetensi yang diujikan dan sertifikat tersebut ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP SMKN 3 BANJARMASIN.
  • Sertifikat segera diserahkan setelah peserta dinyatakan kompeten oleh LSP SMKN 3 BANJARMASIN Setelah Pengurus LSP melakukan Rapat Pleno